(Disusun ulang oleh : Yulfit Afrilda, 27216845 )
Pengurus
Ketua : Dr. H. Teguh Prajitno, SE. MM.
Sekretaris : Drs. Suwanto, MM
Bendahara : Otti Wulandhari, SE
Pengawas
Ketua : Dedy Haryono, AMd
Anggota : Kurniadi Prastowo, SE
Pengelola
Manager : Adi Mulyadi
Teller : Radita Millati
Tugas & Tanggung JawabPengurus
- Ketua
- Memimpin rapat anggota tahunan & mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi
- Menandatangani surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Bertanggung jawab atas data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus.
- Sekretaris
- Mengumpulkan dan menyusun laporan kegiatan dengan Bendahara & Pengawas.
- Membuat pendataan koperasi.
Bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dan perkantoran, menandatangani surat-surat bersama ketua serta menetapkan bimbingan organisasi.
- Bendahara
- Mengontrol & menyiapkan anggaran setiap bulan.
- Mengatur arus kas yang masuk ataupun keluar.
- Membukukan semua transaksi.
Bertanggung jawab dengan masalah keuangan koperasi, mengambil keputusan di bidang pengelolaan keuangan dan usaha, bersama ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Pengawas
- Ketua
- Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
- Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing.
- Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota
Sebagai pemilik yang berkewajiban memberikan kontribusi kepada organisasi untuk menjalankan kegiatan koperasi serta menghadiri rapat dalam pengambilan keputusan perencanaan koperasi.
Pengelola
- Manager
- Mengajukan rancangan , rencana , anggaran , pendapatan dan belanja koperasi kepada pengurus.
- Mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada pengurus.
- Melaksanakan tugas dibidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi.
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan koperasi Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana kegiatan koperasi Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola Swamitra, dan pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.
- Teller
- Menerima setoran tunai
- Memberikan pelayanan kepada anggota koperasi
- Mengidentifikasi dan menyelesaikan pemasalahan anggota koperasi
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman serta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya )
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
- Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
- Anggota adalah :
- Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota
Sumber :
Narasumber – Teller Koperasi Artha Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar