Kamis, 04 Januari 2018

A. SEJARAH KOPERASI

Sejarah Koperasi

(Di Tulis ulang oleh : Riko Hari Sandy, 26216423)

   Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Sitio dan  Halomoan, 2001)

   Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional) adalah :

      •  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

      • Pengelolaan yang demokratis

      • Partisipasi anggota dalam ekonomi,

      • Kebebasan dan otonomi,

      • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :

       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
          anggota

       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

       Kemandirian

       Pendidikan perkoperasian

       Kerjasama antar koperasi

     Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
  Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

Sumber  :

Sitio, Arifin dan Halomon Tamba. 2001. Buku Koperasi: Teori dan Praktik. Editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga,

Rabu, 03 Januari 2018

B. SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi

(Disusun ulang oleh : Yulfit Afrilda, 27216845 )

Pengurus
Ketua : Dr. H. Teguh Prajitno, SE. MM.
Sekretaris : Drs. Suwanto, MM
Bendahara : Otti Wulandhari, SE

Pengawas
Ketua : Dedy Haryono, AMd
Anggota         : Kurniadi Prastowo, SE

Pengelola
Manager         : Adi Mulyadi
Teller              : Radita Millati

Tugas & Tanggung Jawab

Pengurus
  • Ketua
Tugas :
  1. Memimpin rapat anggota tahunan & mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi
  2. Menandatangani surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Tanggung Jawab :

     Bertanggung jawab atas data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus.
  • Sekretaris
Tugas :
  1. Mengumpulkan dan menyusun laporan kegiatan dengan Bendahara & Pengawas.
  2. Membuat pendataan koperasi.
Tanggung Jawab :

   Bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dan perkantoran,  menandatangani surat-surat bersama ketua serta menetapkan bimbingan organisasi.
  • Bendahara
Tugas :
  1. Mengontrol & menyiapkan anggaran setiap bulan.
  2. Mengatur arus kas yang masuk ataupun keluar.
  3. Membukukan semua transaksi.
Tanggung Jawab :

   Bertanggung jawab dengan masalah keuangan koperasi, mengambil   keputusan di bidang pengelolaan keuangan dan usaha, bersama ketua menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

Pengawas
  • Ketua
Tugas :
  1. Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
  2. Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing.
  • Anggota
Tugas :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  2. Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota
Tanggung Jawab :

     Sebagai pemilik yang berkewajiban memberikan kontribusi kepada  organisasi untuk menjalankan kegiatan koperasi serta menghadiri rapat dalam pengambilan keputusan perencanaan koperasi.

Pengelola
  • Manager
Tugas :
  1. Mengajukan rancangan , rencana , anggaran , pendapatan dan belanja koperasi kepada pengurus.
  2. Mempertanggung jawabkan semua tindakannya kepada pengurus.
  3. Melaksanakan tugas dibidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi.
Tanggung Jawab :

Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan koperasi   Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana kegiatan koperasi Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola Swamitra, dan pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.
  • Teller
Tugas :
  1. Menerima setoran tunai
  2. Memberikan pelayanan kepada anggota koperasi
  3. Mengidentifikasi dan menyelesaikan pemasalahan anggota koperasi
Tanggung Jawab :

Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan   pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman serta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.

Anggota

       Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
  3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak      berada dalam perwalian dan sebagainya )
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
  5. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
  6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
  7. Anggota adalah :
- Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
         - Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota

Sumber :

Narasumber – Teller Koperasi Artha Jaya

Selasa, 02 Januari 2018

C. KEGIATAN USAHA

Kegiatan Usaha

(Disusun ulang oleh : Yulfit Afrilda, 27216845)

            Kegiatan Usaha yang dilaksanakan saat ini adalah fokus pada jasa pelayanan simpan pinjam.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman di koperasi Artha Jaya :

  1. Berstatus Anggota / Calon anggota KSP Arya. (Mengisi formulir permohonan        menjadi  anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib Rp. 20.000/bulan ).
  2. Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor,        Tangerang dan Bekasi.
  3. Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Arth Jaya (Formulir disediakan KSP).
  4. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh Suami        dan Istri (Formulir disediakan KSP).
  5. Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas Rp. 1.000.000 (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
  6. Slip Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan).

      Setelah point 1 s/d 6 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Tim Pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka Proses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

      Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah Tahun 2005 sebagagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan Tepat Sasaran dan berdaya guna tinggi.

Sumber :

Narasumber – Teller Koperasi Artha Jaya

Senin, 01 Januari 2018

D. IURAN ANGGOTA & LAPORAN KEUANGAN

Iuaran anggota & laporan keuangan

(Disusun ulang oleh : Yuni artha kristiyanti pasaribu,27216859)
  • Iuaran Anggota
    Simpanan pokok :


     Simpanan pokok adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Jumlahnya sama bagi setiap anggota yang baru masuk.
Simpanan pokok anggota sebesar Rp. 100.000,-

   Simpanan wajib :

   Simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperas.
Simpanan wajib anggota Rp. 20.000,-

   Simpanan Sukarela :

    Simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota, Simpanan sukarela dapat diambil hanya pada jangka waktu tertentu, dengan ketentuan jasa.

  • Laporan Keuangan
           Baridwan (2004:17), laporan keuangan adalah laporan ringkas dari suatu proses pencatatan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen oleh para pemilik perusahaan laporan keuangan dapat tujuan-tujuan kepada pihak di luar perusahaan.

Laporan keuangan koperasi terdiri dari:

  1. Neraca,
  2. Perhitungan hasil usaha ,
  3. Laporan arus kas,
  4. Laporan promosi ekonomi anggota, dan
  5. Catatan atas laporan Keuangan.


  • Neraca

Neraca adalah aktiva (harta kekayaan) , yang kewajban dan modal yang dimiliki oleh suatu perusahaan pada suatu saat tertentu judul suatu neraca terdiri dari nama organisasi atau perusahaan,nama laporan (dalam hal ini neraca) dan tanggal neraca.Sedangkan badan atau isi laporan terdiri atas tiga bagian yaitu, aktiva,kewajiban dan modal.  http://www.matadunia.id/2016/07/pengertian-neraca-dan-labarugi-dan.html?m=1

  • Perhitungan Hasil Usaha

Laporan perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha (SHU) merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku,setelah dikurangi beban pajak dan  biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan dividen pada badan usaha perseorangan. http://www.ekonomi.holic.com/2015/09/cara-menghitung-sisa-hasil-usaha-shu.html?m=1

  • Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang melaporkan arus kas masuk dan keluar yang utama dari suatu perusahaan selama satu periode. ( Alam )

  • Laporan Promosi Ekonomi

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu.

Laporan ini mengikhtisarkan:
       -manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
       -manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
       -manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
       -manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).

  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan adalah bagian dari laporan keguangan yang fungsi melengkapi informasi nominal. ( http://www.akuntansionline.id )


Minggu, 31 Desember 2017

E. SISA HASIL USAHA & RAPAT AKHIR TAHUNAN

Sisa Hasil Usaha & Rapat Akhir Tahun

(Ditulis ulang oleh : Muhamad idzar alghifari, 24216592)

a. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian BAB IX PASAL 45 :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standingdengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, sertadigunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip pembagian SHU koperasi:
1.     SHU yang dibagi berasal dari anggota :
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengananggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangankoperasi.

2.     SHU anggota dibayar secara tunai :
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengandemikian       koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepadaanggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

3.     SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha :
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif darimodal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.

4.     SHU anggota dilakukan transparan :
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.

Rumus Pembagian SHUMenurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, yaitu:
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakanperwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut AD/ART koperasi A,SHU dibagi sebagai berikut :

·    Cadangan koperasi           : 40%
·    Jasa anggota                      : 40%
·    Dana pengurus                  : 5%
·    Dana karyawan                 : 5%
·    Dana pendidikan               : 5%
·    Dan asosial                        : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA= JUA + JMA
Keterangan 
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va/VUK × JUA + Sa/TMS × JMA

Keterangan
SHU Pa         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA              : Jasa Usaha Anggota
JMA              : Jasa Modal Anggota
VA                : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                 : Jumlah simpanan anggota
TMS             : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagaian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan embagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA              =70% × 40% total SHU Koperasi setelah ajak
 =28% dari total SHU Koperasi
JMA              =30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
 =12% dari total SHU koperasi
Kedua,SHU bgaian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan presentase yang ditetapkan.

b. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT ke 1- Tanggal 27 Maret 2011
RAT ke 2- Tanggal 29 Januari 2012
RAT ke 3- Tanggal 03 Maret 2013
RAT ke 4- Tanggal 23 Maret 2014
RAT ke 5- Tanggal 01 Februari 2015
RAT ke 6- Tanggal 27 Mei 2016
RAT ke 7- Tanggal 24 Mei 2017

Referensi :
Sitio, Arifin dan Halomon Tamba. 2001. Buku Koperasi: Teori dan Praktik. Editor, Wisnu Chandra Kristiaji. Jakarta: Erlangga,
http://www.matadunia.id/2016/07/pengertian-neraca-dan-labarugi-dan.html?m=1

A. SEJARAH KOPERASI

Sejarah Koperasi (Di Tulis ulang oleh : Riko Hari Sandy, 26216423)    Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan...