Sisa Hasil Usaha & Rapat Akhir Tahun
(Ditulis ulang oleh : Muhamad idzar alghifari, 24216592)
a. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian BAB IX PASAL 45 :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standingdengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, sertadigunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip pembagian SHU koperasi:
1.
SHU yang dibagi berasal dari anggota :
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya
bukan berasal dari transaksi dengananggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangankoperasi.
2.
SHU anggota dibayar secara tunai :
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengandemikian koperasi membuktikan dirinya sebagai
badan usaha yang sehat kepadaanggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
3. SHU anggota merupakan jasa
modal dan transaksi usaha :
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif darimodal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
4. SHU anggota dilakukan
transparan :
Proses perhitungan SHU
per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Rumus Pembagian SHUMenurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, yaitu:
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakanperwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mataberdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakanperwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut AD/ART koperasi A,SHU
dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan koperasi :
40%
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus : 5%
·
Dana karyawan : 5%
·
Dana pendidikan : 5%
·
Dan asosial : 5%
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA= JUA
+ JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut.
SHUPa =
Va/VUK × JUA + Sa/TMS × JMA
Keterangan
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagaian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan embagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar
30%, maka ada 2 cara menghitung presentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA =70% × 40% total SHU Koperasi setelah
ajak
=28% dari total SHU Koperasi
JMA =30% × 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
=12% dari total SHU koperasi
Kedua,SHU bgaian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam
hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
presentase yang ditetapkan.b. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
RAT ke 1- Tanggal 27 Maret 2011
RAT ke 2- Tanggal 29 Januari 2012
RAT ke 3- Tanggal 03 Maret 2013
RAT ke 4- Tanggal 23 Maret 2014
RAT ke 5- Tanggal 01 Februari 2015
RAT ke 6- Tanggal 27 Mei 2016
RAT ke 7- Tanggal 24 Mei 2017
Referensi :
Sitio, Arifin dan Halomon Tamba.
2001. Buku Koperasi: Teori dan Praktik. Editor, Wisnu Chandra Kristiaji.
Jakarta: Erlangga,
http://www.matadunia.id/2016/07/pengertian-neraca-dan-labarugi-dan.html?m=1